7 Oktober 2013

Lembaga Tinggi Negara Sebagai Senjata Politik Partai Berkuasa


Setelah UUD 1945 diamandemen, Lembaga Tinggi Negara terdiri atas: Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPR-RI), Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung (MA-RI), Mahkamah Konsitusi (MK-RI), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Lembaga Tinggi Negara merupakan institusi-institusi negara yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan negara yang bertujuan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun apa jadinya bila Lembaga Tinggi Negara dijadikan sebagai senjata politik partai berkuasa?